Undang Undang Rahasia Dagang (Ringkasan)
Ringkasan BAB I - Ketentuan Umum
BAB I dari "Undang-Undang Rahasia Dagang" berjudul "Ketentuan Umum" dan memberikan dasar definisi serta aktor kunci dalam konteks Rahasia Dagang.
Pasal 1
Pasal ini memuat definisi fundamental yang digunakan dalam undang-undang:
- Rahasia Dagang didefinisikan sebagai informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, memiliki nilai ekonomi karena kegunaannya dalam kegiatan usaha, dan kerahasiaannya dijaga oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Hak Rahasia Dagang merujuk pada hak yang muncul berdasarkan undang-undang ini dan berkaitan dengan rahasia dagang.
- Menteri dalam konteks undang-undang ini adalah Menteri yang bertanggung jawab atas departemen yang mengurusi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
- Direktorat Jenderal yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang beroperasi di bawah departemen yang dikepalai oleh Menteri tersebut.
- Lisensi didefinisikan sebagai izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain berdasarkan perjanjian yang memberikan hak (bukan pengalihan hak) untuk memanfaatkan manfaat ekonomi dari Rahasia Dagang yang dilindungi untuk jangka waktu dan syarat tertentu.
BAB I ini menetapkan landasan terminologi yang akan digunakan sepanjang undang-undang dan mengklarifikasi peran-peran penting serta mekanisme lisensi dalam konteks Rahasia Dagang.
Ringkasan BAB II - Lingkup Rahasia Dagang
BAB II dari "Undang-Undang Rahasia Dagang" berjudul "Lingkup Rahasia Dagang" dan menetapkan cakupan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang.
Pasal 2
Pasal ini menjelaskan bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui umum dan memiliki nilai ekonomi. Ini menetapkan jenis informasi yang dianggap berharga dan layak untuk dijaga kerahasiaannya.
Pasal 3
Pasal 3 memperinci kondisi di mana Rahasia Dagang mendapat perlindungan:
-
Pasal 3 Ayat (1): Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan kerahasiaannya dijaga melalui upaya yang sepatutnya.
-
Pasal 3 Ayat (2): Informasi dianggap bersifat rahasia apabila diketahui hanya oleh pihak tertentu dan tidak secara umum oleh masyarakat.
-
Pasal 3 Ayat (3): Informasi memiliki nilai ekonomi jika kerahasiaannya dapat digunakan untuk kegiatan usaha yang komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
-
Pasal 3 Ayat (4): Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya jika pemilik atau pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan tersebut.
BAB II ini memberikan dasar yang jelas mengenai jenis informasi yang dapat diklasifikasikan sebagai Rahasia Dagang dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar informasi tersebut mendapatkan perlindungan hukum.
Ringkasan BAB III - Hak Pemilik Rahasia Dagang
BAB III, berjudul "Hak Pemilik Rahasia Dagang," menguraikan hak-hak yang dimiliki oleh pemilik rahasia dagang.
Pasal 4
Pasal ini menjelaskan hak pemilik Rahasia Dagang, yang meliputi:
- Kemampuan untuk menggunakan Rahasia Dagang secara independen.
- Otoritas untuk memberikan lisensi atau melarang pihak lain menggunakan atau mengungkapkan Rahasia Dagang untuk tujuan komersial.
Hak-hak ini memberikan pemilik Rahasia Dagang kontrol penuh atas penggunaan dan penyebaran informasi rahasia mereka, memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan bisnis terkait dengan penggunaan informasi tersebut.
Ringkasan BAB IV - Pengalihan Hak dan Lisensi
BAB IV, yang berjudul "Pengalihan Hak dan Lisensi," mendetailkan bagaimana hak atas Rahasia Dagang dapat dialihkan dan bagaimana lisensi dapat diberikan.
Pasal 5
Pasal ini menetapkan bahwa Hak Rahasia Dagang dapat beralih melalui berbagai cara termasuk:
- Pewarisan.
- Hibah.
- Wasiat.
- Perjanjian tertulis.
- Alasan lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang harus disertai dengan dokumentasi yang tepat dan wajib dicatat pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya tertentu. Pengalihan yang tidak dicatat tidak memiliki efek hukum terhadap pihak ketiga dan harus diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Pasal 6, 7, dan 8
Pasal-pasal ini mengatur tentang hak pemegang Rahasia Dagang untuk memberikan Lisensi dan persyaratan yang terkait dengan pencatatan perjanjian Lisensi pada Direktorat Jenderal, yang juga harus diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang. Perjanjian yang tidak dicatatkan tidak memiliki efek hukum terhadap pihak ketiga.
Pasal 9
Pasal ini melarang perjanjian Lisensi yang merugikan perekonomian Indonesia atau menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Direktorat Jenderal berkewajiban untuk menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang mengandung ketentuan seperti itu.
BAB III dan IV secara kolektif mengatur pemberian hak kepada pemilik Rahasia Dagang, termasuk penggunaan, pengalihan, dan pemberian lisensi, serta menetapkan proses administratif yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak ini diakui secara hukum dan efektif dalam praktek.
Ringkasan BAB V - Pemeliharaan Rahasia Dagang
BAB V berjudul "Biaya" dan mengatur tentang biaya yang terkait dengan pencatatan pengalihan hak dan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang.
Pasal 10
Pasal ini menetapkan bahwa:
- Biaya untuk pencatatan pengalihan hak dan perjanjian Lisensi ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.
- Persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
- Direktorat Jenderal dapat mengelola biaya tersebut dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB V ini memastikan bahwa biaya administratif yang diperlukan untuk pencatatan hak dan lisensi diatur dan dikelola secara jelas.
Ringkasan BAB VI - Penyelesaian Sengketa
BAB VI, "Penyelesaian Sengketa," menjelaskan mekanisme yang tersedia untuk pemegang hak dan penerima Lisensi dalam menyelesaikan sengketa Rahasia Dagang.
Pasal 11 dan 12
Pasal-pasal ini menegaskan bahwa:
- Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat mengajukan gugatan ganti rugi atau meminta penghentian perbuatan yang melanggar hak mereka sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4, dengan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.
- Perselisihan juga dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.
BAB VI ini menguraikan hak pemegang Rahasia Dagang untuk menggugat pelanggaran dan menawarkan jalur penyelesaian melalui pengadilan atau melalui mekanisme alternatif.
Ringkasan BAB VII - Pelanggaran Rahasia Dagang
BAB VII, "Pelanggaran Rahasia Dagang," mendefinisikan apa yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap Rahasia Dagang.
Pasal 13, 14, dan 15
Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa:
- Pelanggaran Rahasia Dagang termasuk pengungkapan yang sengaja dan pelanggaran perjanjian untuk menjaga kerahasiaan.
- Seseorang dianggap melanggar jika mereka memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang tidak sah.
- Namun, pengungkapan Rahasia Dagang tidak dianggap sebagai pelanggaran jika dilakukan untuk pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan publik, atau jika dilakukan sebagai bagian dari reverse engineering untuk pengembangan produk lebih lanjut.
BAB VII ini menyediakan kerangka kerja hukum untuk menentukan pelanggaran dan pengecualian terhadap Rahasia Dagang.
Ringkasan BAB VIII - Batasan dan Pengecualian
BAB VIII, yang berjudul "Penyidikan," menjelaskan kewenangan penyidikan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Rahasia Dagang.
Pasal 16
Pasal ini memberikan wewenang khusus kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang mengurusi Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang. Ini termasuk pemeriksaan, permintaan keterangan, penyitaan, dan meminta bantuan ahli dalam penyidikan. Hasil penyidikan harus dilaporkan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia dan Penuntut Umum.
Ringkasan BAB IX - Interseksi dengan Hak Kekayaan Intelektual Lainnya
BAB IX, berjudul "Ketentuan Pidana," mendefinisikan sanksi pidana untuk pelanggaran Rahasia Dagang.
Pasal 17
Pasal ini menguraikan sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar Rahasia Dagang atau melakukan pengungkapan yang tidak sah. Ini mencakup hukuman penjara dan denda bagi pelanggar. Pasal-pasal berikutnya memberikan penjelasan tentang ketentuan teknis dan administratif terkait dengan lisensi Rahasia Dagang.
Ringkasan BAB X - Isu Penegakan Internasional
Informasi untuk BAB X tidak disajikan dalam ringkasan, namun biasanya bab ini akan membahas tentang kerjasama internasional, persetujuan bilateral atau multilateral yang berhubungan dengan penegakan hak Rahasia Dagang di tingkat global.
Lihat juga:
Trade Secret (Rahasia Dagang)