Silabus Mata Kuliah Uji Tuntas HAM dan Lingkungan

Dosen merangkap Fasilitator:

Mohamad Mova Al'Afghani, PhD

Link to Dr. AlAfghani's Youtube video interview segment by UNDP BHR on this topic is available here.

Pertemuan 1: Pengantar Prinsip-Prinsip Panduan PBB (UNGPs) dan Uji Tuntas HAM dan Lingkungan (HREDD)

Deskripsi:

Pertemuan pertama ini bertujuan untuk memberikan landasan pemahaman yang kuat tentang Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs) serta konsep Uji Tuntas HAM dan Lingkungan (HREDD). UNGPs, yang diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada tahun 2011, menetapkan standar global tentang peran dan tanggung jawab negara dan perusahaan dalam menghormati dan melindungi HAM dalam konteks operasi bisnis. Sementara itu, HREDD merupakan perluasan dari konsep uji tuntas HAM (HRDD) dalam UNGPs yang mencakup tidak hanya dampak terhadap HAM, tetapi juga dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.

Dalam pertemuan ini, Peserta akan mempelajari latar belakang historis dan konteks perkembangan UNGPs dan HREDD, serta memahami struktur dan elemen kunci dari keduanya. Diskusi akan mencakup tiga pilar utama UNGPs (kewajiban negara untuk melindungi, tanggung jawab korporasi untuk menghormati, dan akses terhadap pemulihan) serta prinsip-prinsip HREDD terkait penilaian dampak, integrasi kebijakan, dan pelibatan pemangku kepentingan.

Pertemuan ini juga akan mengeksplorasi perkembangan terkini dalam mHRDD (mandatory HRDD) serta inisiatif Uni Eropa seperti CSDDD (Corporate Sustainability Due Diligence Directive) dan CSRD (Corporate Sustainability Reporting Directive). Melalui kuliah interaktif, diskusi kelompok, dan analisis kasus, Peserta akan menganalisis relevansi dan implikasi UNGPs dan HREDD dalam konteks bisnis modern, serta mengidentifikasi peluang dan tantangan implementasinya di berbagai tingkatan.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Peserta memahami latar belakang dan konteks perkembangan UNGPs dan HREDD
  2. Peserta mampu menjelaskan struktur dan elemen utama dari UNGPs dan kaitannya dengan HREDD
  3. Peserta dapat menganalisis relevansi dan implikasi UNGPs dan HREDD dalam konteks bisnis modern

Pokok Bahasan:

Metode Pembelajaran:

Kuliah interaktif, tanya jawab, diskusi kelompok, analisis kasus

Sumber Utama:

Tugas:

Esai individu menganalisis salah satu prinsip dalam UNGPs atau HREDD dan relevansinya untuk konteks bisnis di Indonesia (dikumpulkan pada pertemuan ke-3, 1000-1500 kata)

Pertemuan 2: Konsep dan Tahapan Uji Tuntas HAM dan Lingkungan (HREDD)

Deskripsi

Pertemuan kedua ini berfokus pada pemahaman mendalam tentang konsep dan tahapan Uji Tuntas HAM dan Lingkungan (HREDD) sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB (UNGPs). HREDD merupakan proses berkelanjutan yang dilakukan perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, mitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak mereka terhadap HAM dan lingkungan. Melalui HREDD, perusahaan dapat mengelola risiko HAM dan lingkungan, sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

Peserta akan mempelajari definisi dan unsur-unsur kunci HREDD berdasarkan Prinsip 17-21 UNGPs, termasuk penilaian dampak, integrasi temuan ke dalam kebijakan dan proses perusahaan, pelacakan efektivitas tindakan, dan komunikasi eksternal. Pertemuan ini juga akan membahas pendekatan berbasis risiko dalam HREDD, di mana perusahaan memprioritaskan tindakan berdasarkan tingkat keparahan dampak aktual dan potensial.

Melalui studi kasus dan diskusi kelompok, Peserta akan menganalisis contoh praktik HREDD dari berbagai sektor dan yurisdiksi, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung atau menghambat implementasi HREDD yang efektif. Pertemuan ini juga akan mengeksplorasi peran pemangku kepentingan, termasuk masyarakat terdampak, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah, dalam proses HREDD.

Tujuan Pembelajaran

  1. Peserta memahami definisi, unsur-unsur, dan tahapan HREDD berdasarkan UNGPs
  2. Peserta mampu menganalisis contoh praktik HREDD dari berbagai konteks industri dan geografis
  3. Peserta dapat mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam mengimplementasikan HREDD yang efektif dan bermakna

Pokok Bahasan

Metode Pembelajaran

Kuliah interaktif, diskusi kelompok, analisis studi kasus, presentasi Peserta

Sumber Utama

Tugas

Analisis studi kasus: Peserta memilih satu contoh implementasi HREDD oleh perusahaan dari sektor tertentu, dan menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangannya berdasarkan kerangka HREDD dalam UNGPs (presentasi kelompok pada pertemuan ke-4, 20-30 menit).

Pertemuan 3: Integrasi Temuan HREDD dan Pengambilan Tindakan

Deskripsi

Pertemuan ketiga ini berfokus pada langkah kritis dalam proses Uji Tuntas HAM dan Lingkungan (HREDD), yaitu integrasi temuan ke dalam kebijakan dan proses perusahaan, serta pengambilan tindakan yang sesuai. Setelah mengidentifikasi dan menilai dampak HAM dan lingkungan, perusahaan perlu mengambil langkah-langkah untuk mencegah, mitigasi, dan memulihkan dampak negatif yang ditimbulkan atau berkontribusi pada operasi, produk, atau jasa mereka.

Peserta akan mempelajari berbagai strategi dan pendekatan untuk mengintegrasikan temuan HREDD secara lintas fungsi dalam perusahaan, termasuk melalui kebijakan, pelatihan, insentif, dan mekanisme pengawasan internal. Pertemuan ini juga akan membahas jenis-jenis tindakan yang dapat diambil perusahaan berdasarkan tingkat keterlibatan mereka dalam dampak, mulai dari penghentian kegiatan yang menyebabkan dampak hingga penggunaan leverage untuk mendorong perubahan positif dalam rantai pasokan.

Melalui diskusi dan simulasi, Peserta akan mengeksplorasi dilema dan trade-off yang mungkin dihadapi perusahaan dalam mengimplementasikan HREDD, serta strategi untuk mengatasi hambatan organisasional dan eksternal. Pertemuan ini juga akan menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk mitra bisnis, pemerintah, dan masyarakat sipil, dalam mengatasi dampak HAM dan lingkungan yang kompleks.

Tujuan Pembelajaran

  1. Peserta memahami strategi dan pendekatan untuk mengintegrasikan temuan HREDD ke dalam kebijakan dan proses perusahaan
  2. Peserta mampu mengidentifikasi jenis-jenis tindakan yang sesuai berdasarkan tingkat keterlibatan perusahaan dalam dampak
  3. Peserta dapat menganalisis dilema dan trade-off dalam implementasi HREDD serta strategi untuk mengatasinya

Pokok Bahasan

Metode Pembelajaran

Kuliah interaktif, diskusi kelompok, simulasi pengambilan keputusan, presentasi Peserta

Sumber Utama

Tugas

Simulasi: Dalam kelompok kecil, Peserta berperan sebagai dewan direksi perusahaan multinasional yang menghadapi dilema terkait dampak HAM dan lingkungan dalam rantai pasokan mereka. Mereka harus mengembangkan rencana aksi untuk mengintegrasikan temuan HREDD dan mengambil tindakan yang sesuai, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti tingkat leverage, biaya, dan risiko reputasi (presentasi dan debat pada pertemuan ke-5, 30-45 menit).

Pertemuan 4: Pelacakan Efektivitas Tindakan dan Komunikasi HREDD

Deskripsi

Pertemuan keempat ini berfokus pada dua tahap penting dalam proses Uji Tuntas HAM dan Lingkungan (HREDD) yaitu pelacakan efektivitas tindakan yang diambil perusahaan dan komunikasi eksternal tentang upaya HREDD. Pelacakan memungkinkan perusahaan untuk menilai apakah langkah-langkah yang diambil telah berhasil mencegah, mitigasi, atau memulihkan dampak HAM dan lingkungan, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Komunikasi membantu perusahaan membangun kepercayaan dan akuntabilitas dengan pemangku kepentingan, serta mendorong pembelajaran dan kemajuan dalam praktik HREDD.

Peserta akan mempelajari metode dan indikator untuk melacak efektivitas tindakan HREDD, termasuk melalui penilaian dampak berkelanjutan, konsultasi dengan pemangku kepentingan, dan mekanisme keluhan. Pertemuan ini juga akan membahas prinsip-prinsip dan format komunikasi HREDD yang efektif, seperti laporan keberlanjutan, situs web, dan dialog dengan pemangku kepentingan.

Melalui analisis laporan perusahaan dan studi kasus, Peserta akan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan pendekatan pelacakan dan komunikasi HREDD yang ada saat ini. Mereka juga akan mengeksplorasi peluang inovatif untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi HREDD, seperti melalui teknologi blockchain atau inisiatif pelaporan kolaboratif.

Tujuan Pembelajaran

  1. Peserta memahami metode dan indikator untuk melacak efektivitas tindakan HREDD
  2. Peserta mampu menganalisis prinsip dan format komunikasi HREDD yang efektif
  3. Peserta dapat mengevaluasi praktik pelacakan dan komunikasi HREDD saat ini serta mengidentifikasi peluang untuk perbaikan

Pokok Bahasan

Metode Pembelajaran

Kuliah interaktif, analisis laporan perusahaan, diskusi panel, presentasi Peserta

Sumber Belajar Utama

Tugas

Evaluasi laporan: Peserta memilih satu laporan keberlanjutan atau HREDD dari perusahaan di sektor relevan, dan mengevaluasi kualitas pelacakan dan komunikasinya berdasarkan kriteria yang dipelajari di kelas. Mereka kemudian menyusun rekomendasi untuk meningkatkan praktik pelaporan perusahaan tersebut (makalah individu, 1500-2000 kata, dipresentasikan pada pertemuan ke-6).

Pertemuan 5: Pemulihan dan Remediasi Dampak HAM dan Lingkungan

Deskripsi

Pertemuan kelima ini berfokus pada tanggung jawab perusahaan untuk menyediakan atau berkontribusi pada pemulihan dan remediasi atas dampak HAM dan lingkungan yang mereka timbulkan atau terlibat di dalamnya. Pemulihan mengacu pada proses dan hasil substantif untuk mengimbangi atau membuat perbaikan atas dampak negatif, yang dapat mencakup kompensasi finansial, restitusi, rehabilitasi, atau jaminan ketidakberulangan. Pemulihan adalah komponen penting dari Uji Tuntas HAM dan Lingkungan (HREDD) dan akses terhadap mekanisme pengaduan yang efektif.

Peserta akan mempelajari berbagai bentuk dan pendekatan pemulihan, termasuk melalui mekanisme operasional di tingkat proyek, kerjasama dengan lembaga pemerintah, atau partisipasi dalam inisiatif multi-stakeholder. Pertemuan ini juga akan membahas tantangan dan praktik terbaik dalam merancang dan mengimplementasikan mekanisme pengaduan yang efektif sesuai dengan kriteria dalam UNGP.

Melalui studi kasus dan bermain peran, Peserta akan menganalisis contoh nyata upaya pemulihan oleh perusahaan dari berbagai sektor, serta mengidentifikasi pelajaran dan rekomendasi untuk perbaikan. Pertemuan ini juga akan menekankan perspektif korban atau pihak terdampak dalam proses pemulihan, dan pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam perancangan dan pelaksanaan mekanisme pengaduan.

Tujuan Pembelajaran

  1. Peserta memahami tanggung jawab perusahaan untuk menyediakan atau berkontribusi pada pemulihan dampak HAM dan lingkungan
  2. Peserta mampu mengidentifikasi berbagai bentuk dan pendekatan pemulihan serta kriteria untuk mekanisme pengaduan yang efektif
  3. Peserta dapat menganalisis contoh upaya pemulihan dan mekanisme pengaduan serta menyusun rekomendasi untuk perbaikan

Pokok Bahasan

Metode Pembelajaran

Kuliah interaktif, studi kasus, bermain peran, diskusi kelompok

Sumber Belajar Utama

Tugas

Bermain peran: Dalam kelompok kecil, Peserta mensimulasikan proses konsultasi antara perusahaan, korban/pihak terdampak, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merancang mekanisme pengaduan yang efektif terkait dampak HAM dan lingkungan dari suatu proyek. Mereka harus mengidentifikasi kebutuhan dan harapan para pihak, serta mengembangkan prosedur dan hasil yang sesuai dengan kriteria UNGP (presentasi dan refleksi pada pertemuan ke-6, 30-45 menit).

Pertemuan 6: Implementasi HREDD dalam Konteks Asia: Studi Kasus Industri Tekstil di Daerah Aliran Sungai Citarum, Indonesia

Deskripsi

Pertemuan terakhir ini bertujuan untuk mengkonkretkan pembelajaran tentang Uji Tuntas HAM dan Lingkungan (HREDD) melalui studi kasus industri tekstil di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Indonesia. DAS Citarum adalah salah satu daerah industri tekstil terbesar di Indonesia, namun menghadapi tantangan signifikan dalam hal pencemaran air dan dampaknya terhadap hak atas air bersih dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat sekitar.

Peserta akan menganalisis temuan dan rekomendasi dari dua laporan yang ditulis oleh AlAfghani dan Lees: "Human Rights and Environmental Due Diligence in Asia: A Clean Water Self-Assessment" dan "Clean Water and the Business and Human Rights Agenda: A Case Study of the Citarum River Basin in Indonesia." Laporan pertama menyajikan kerangka kerja HREDD yang berfokus pada dampak industri terhadap air bersih, sementara laporan kedua memberikan gambaran mendalam tentang situasi di DAS Citarum dan respons pemangku kepentingan.

Melalui diskusi kelompok dan presentasi, Peserta akan mengidentifikasi praktik terbaik dan pembelajaran dari upaya perusahaan tekstil di DAS Citarum dalam menerapkan HREDD, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam konteks lokal. Pertemuan ini juga akan menekankan peran kolaborasi multipihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan akademisi, dalam mendukung implementasi HREDD yang efektif dan berkelanjutan.

Tujuan Pembelajaran

  1. Peserta mampu menganalisis penerapan HREDD dalam konteks industri tekstil di DAS Citarum, Indonesia, berdasarkan temuan dan rekomendasi dari laporan AlAfghani dan Lees
  2. Peserta dapat mengidentifikasi praktik terbaik, pembelajaran, tantangan, dan peluang dalam implementasi HREDD di tingkat lokal
  3. Peserta memahami pentingnya kolaborasi multipihak dalam mendukung penerapan HREDD yang efektif dan berkelanjutan

Pokok Bahasan

Metode Pembelajaran

Kuliah interaktif, diskusi kelompok, presentasi Peserta, refleksi terbimbing

Sumber Utama

Tugas

Presentasi kelompok: Peserta dibagi menjadi kelompok kecil dan diminta untuk menyusun rencana aksi HREDD bagi perusahaan tekstil hipotetis di DAS Citarum. Rencana aksi harus mencakup penilaian dampak, tindakan pencegahan dan mitigasi, pemantauan dan pelacakan, komunikasi dan pelaporan, serta pemulihan dan remediasi. Peserta juga harus mengidentifikasi peluang kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain dan mempertimbangkan konteks lokal dalam rencana mereka. Presentasi harus disertai dengan slide PowerPoint dan handout (30-45 menit per kelompok, diikuti dengan sesi tanya jawab dan umpan balik dari dosen dan Peserta lain).

Bibliography

Books

  1. Freeman, R. Edward. Strategic Management: A Stakeholder Approach. 2nd ed. New York: Cambridge University Press, 2010.
  2. Kratochwil, Friedrich, and John Gerard Ruggie. "International Organization: A State of the Art on an Art of the State." International Organization, 1986.
  3. Mirowski, Philip, and Dieter Plehwe (eds.). The Road from Mont Pelerin: The Making of the Neoliberal Thought Collective. Cambridge, MA: Harvard University Press, 2009.
  4. Mayer, Jane. Dark Money: The Hidden History of the Billionaires Behind the Rise of the Radical Right. New York: Doubleday, 2017.
  5. Teles, Steven M. The Rise of the Conservative Legal Movement: The Battle for Control of the Law. Princeton: Princeton University Press, 2008.
  6. Andersen, Kurt. Evil Geniuses: The Unmaking of America. New York: Random House, 2020.
  7. Mayer, Colin. Prosperity: Better Business Makes the Greater Good. Oxford: Oxford University Press, 2018.
  8. Case, Anne, and Angus Deaton. Deaths of Despair and the Future of Capitalism. Princeton: Princeton University Press, 2020.
  9. Stout, Lynn. The Shareholder Value Myth. San Francisco: Berrett-Koehler, 2012.
  10. Ruggie, John Gerard. "Corporate Globalization and the Liberal Order: Disembedding and Reembedding Governing Norms." In The Downfall of the American Order: Liberalism's End?, edited by Peter J. Katzenstein and Jonathan Kirshner. New York: Cornell University Press, 2021.

Journal Papers

  1. Ruggie, John Gerard, Caroline Rees, and Rachel Davis. "Ten Years After: From UN Guiding Principles to Multi-Fiduciary Obligations." Business and Human Rights Journal 6 (2021): 179-197.
  2. Ruggie, John Gerard. "What Makes the World Hang Together? Neo-Utilitarianism and the Social Constructivist Challenge." International Organization 52 (1998): 855.
  3. Rodríguez-Garavito, César. "Business and Human Rights: Beyond the End of the Beginning." In Business and Human Rights: Beyond the End of the Beginning, edited by César Rodríguez-Garavito. New York: Cornell University Press, 2017.
  4. Allen, William T. "Our Schizophrenic Conception of the Business Corporation." Cardozo Law Review 14 (1992): 261.
  5. Jensen, Michael C., and William H. Meckling. "Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure." Journal of Financial Economics 3 (1976): 305.
  6. Smith, N. Craig, and David Rönnegard. "Shareholder Primacy, Corporate Social Responsibility and the Role of Business Schools." Journal of Business Ethics 134 (2016): 463-478.
  7. Freeman, R. Edward. "The Politics of Stakeholder Theory: Some Future Directions." Business Ethics Quarterly 4 (1994): 409-421.
  8. Freeman, R. Edward, Kirsten Martin, and Bidhan Parmar. "Stakeholder Capitalism." Journal of Business Ethics 76 (2007): 303-311.
  9. Bebchuk, Lucian A., and Roberto Tallarita. "The Illusory Promise of Stakeholder Governance." Cornell Law Review 106 (2020).
  10. Hausman, Henry, and Reinier Kraakman. "The End of History for Corporate Law." Georgetown Law Journal 89 (2001): 439-468.
  11. Martin, Roger. "The Dumbest Idea in the World: Maximizing Shareholder Value." Forbes, November 28, 2011.
  12. Denning, Steve. "The Dumbest Idea in the World: Maximizing Shareholder Value." Forbes, November 28, 2011.
  13. Dodd, E. Merrick. "For Whom are Corporate Managers Trustees?" Harvard Law Review 45 (1932): 1145-1163.
  14. Finnemore, Martha, and Kathryn Sikkink. "International Norm Dynamics and Political Change." International Organization 50 (1998): 887.
  15. Ratner, Steven R. "Introduction to the Symposium on Soft and Hard Law on Business and Human Rights." American Journal of International Law Unbound 114 (2020): 163.

Reports

  1. AlAfghani, Mohamad Mova. "Scoping Study on Water Tenure in Indonesia." FAO, 2022.
  2. AlAfghani, Mohamad Mova, Edy Subahani, Riban Satia, Zulkifli B. Lubis. "Social Mapping of Access to Peat Swamp Forest and Peatland Resources." Indonesia-Australia Forest Carbon Partnership, 2013.
  3. European Commission. "Employment & Recruitment Agencies Sector Guide on Implementing the UN Guiding Principles on Business and Human Rights." 2012. https://ec.europa.eu/anti-trafficking/sites/antitrafficking/files/employment_and_recruitment_agencies.pdf.
  4. European Pollutant Release and Transfer Register. "Regulation (EC) No 166/2006 of the European Parliament and of the Council of 18 January 2006." 2006.
  5. H&M Group. "Sustainability Report 2018." Available at about.hm.com/content/dam/hmgroup/groupsite/documents/masterlanguage/CSR/reports/2018_Sustainability_report/HM_Group_SustainabilityReport_2018_ FullReport.pdf.
  6. OECD. "Guidelines for Multinational Enterprises." 2011. https://www.oecd.org/daf/inv/mne/48004323.pdf.
  7. Responsible Business Alliance. "Practical Guide to Implementing Responsible Business Conduct Due Diligence in Supply Chains." 2018. https://www.responsiblebusiness.org/media/docs/RBAPracticalGuide.pdf.
  8. Shift. "Business and Human Rights Impacts: Identifying and Prioritizing Human Rights Risks." Workshop Report. 2014. https://shiftproject.org/wp-content/uploads/2014/01/Shift_SERworkshop_identifyHRrisks_2014.pdf.
  9. United Nations Children's Fund (UNICEF) and the World Health Organization (WHO). "Progress on Drinking Water, Sanitation and Hygiene: 2017 Update and SDG Baselines." 2017. https://data.unicef.org/resources/progress-drinking-water-sanitation-hygiene-2017-update-sdg-baselines/.
  10. UNDP. "B+HR Asia: Enabling Sustainable Economic Development through the Protect, Respect and Remedy Framework (B+HR Asia)." bizhumanrights.asia-pacific.undp.org.
  11. Coca-Cola Company. "Human Rights Report 2016–2017." Available at coca-colacompany.com/content/dam/journey/us/en/responsible-business/better-shared-business-landing/human-rights-report-2016-2017-tccc.pdf
  12. European Commission Directorate-General for Justice and Consumers. "Study on Due Diligence Requirements through the Supply Chain: Final Report." Brussels: European Commission, 2020.
  13. Anti-Slavery International and European Coalition for Corporate Justice. "What If? Case Studies of Human Rights Abuses and Environmental Harm Linked to EU Companies, and how EU Due Diligence Laws Could Help Protect People and Planet." London and Brussels: Anti-Slavery International and European Coalition for Corporate Justice, September 2020.
  14. Alliance for Corporate Transparency. "2019 Research Report: An Analysis of the Sustainability Reports of 1000 Companies Pursuant to the EU Non-Financial Reporting Directive." 2020. https://www.allianceforcorporatetransparency.org/
  15. Shift. "Dissecting Disclosure Series." March 2020. https://shiftproject.org/resource/dissecting-disclosure-series/intro/
  16. Shift. "Accountability as Part of Mandatory Human Rights Due Diligence." October 2020. https://shiftproject.org/resource/accountability-mhrdd/

Internet Sources

  1. "Basel-Rotterdam-Stockholm Convention." BRS MEAs - Home Page. http://www.brsmeas.org/.
  2. Global Reporting Institution (GRI) standard. https://www.globalreporting.org/standards/.
  3. McManus, Father Sean. "The MacBride Principles." 1997. http://hrlibrary.umn.edu/links/macbride.html.
  4. The Global Sullivan Principles. http://hrlibrary.umn.edu/links/sullivanprinciples.html.
  5. "The Human Right to Water and Sanitation." UN General Assembly, A/RES/64/292.
  6. UNDP Human Rights Self-Assessment (HRSA) Training Tool. https://hrdd-assessment.org.
  7. United Nations Human Rights Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR). "Guiding Principles on Business and Human Rights." 2011. https://www.ohchr.org/documents/publications/guidingprinciplesbusinesshr_en.pdf.
  8. United Nations Human Rights Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR). "The Corporate Responsibility to Respect Human Rights: An Interpretative Guide." 2012. https://www.ohchr.org/Documents/publications/hr.puB.12.2_en.pdf.
  9. ZDHC MRSL V2.0. https://mrsl.roadmaptozero.com/.
  10. California Transparency in Supply Chains Act (2010). oag.ca.gov/SB657
  11. UK Modern Slavery Act (2015). legislation.gov.uk/ukpga/2015/30/contents/enacted
  12. Australia Modern Slavery Act (2018). legislation.gov.au/Details/C2018A00153
  13. France Duty of Vigilance Law (2017)
  14. The Netherlands Child Labour Due Diligence Law (2019)
  15. Germany Supply Chain Law (2021)
  16. European Coalition of Corporate Justice. FAQs French Duty of Vigilance Law. corporatejustice.org/publications/faqs-french-duty-of-vigilance-law
  17. European Commission Directorate-General for Justice and Consumers. "Consultation Document: Proposal for an Initiative on Sustainable Corporate Governance." October 2020. https://ec.europa.eu/info/law/better-regulation/have-your-say/initiatives/12548-Sustainable-corporate-governance/public-consultation
  18. Business and Human Rights Resource Centre. "Companies and Investors in Support of mHRDD." https://www.business-humanrights.org/en/big-issues/mandatory-due-diligence/companies-investors-in-support-of-mhrdd/