Standar kualitas air minum
Standar Kualitas Air Minum di Indonesia saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
BAB II dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 membahas tentang media air. Media air dibagi menjadi dua yaitu air minum dan air untuk keperluan higiene dan sanitasi. Air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Sedangkan air untuk keperluan higiene dan sanitasi adalah air yang digunakan untuk keperluan higiene perorangan dan/atau rumah tangga.
Catatan:
RUU Kesehatan saat ini (03/21/2023) sedang dalam proses pembahasan. Berikut Masukan saya untuk RUU Kesehatan yang berkaitan dengan air dan sanitasi.