Standar kualitas air minum

Standar Kualitas Air Minum di Indonesia saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

BAB II dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 membahas tentang media air. Media air dibagi menjadi dua yaitu air minum dan air untuk keperluan higiene dan sanitasi. Air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Sedangkan air untuk keperluan higiene dan sanitasi adalah air yang digunakan untuk keperluan higiene perorangan dan/atau rumah tangga.

Pasted image 20230326205744.png

Pasted image 20230326205824.png

Pasted image 20230326205653.png

Catatan:
RUU Kesehatan saat ini (03/21/2023) sedang dalam proses pembahasan. Berikut Masukan saya untuk RUU Kesehatan yang berkaitan dengan air dan sanitasi.

Halaman Terkait

Tantangan Regulasi Pelayanan Air di Indonesia
Perbedaan Fitur Regulasi Sumber Daya Air dengan Pelayanan Air
Glosarium Air Minum, Sanitasi dan Hygiene
Singkatan dan Akronim terkait Air Minum, Sanitasi, dan Hygiene