Pengantar Ilmu Hukum (S1)
1. Pendahuluan dan Karakteristik Ilmu Hukum
Sekilas Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum bertujuan untuk memperkenalkan mahasiswa kepada konsep-konsep dasar dan prinsip-prinsip fundamental dalam studi hukum. Ini mencakup pengenalan terhadap terminologi hukum, struktur hukum, dan bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Materi ini memberikan fondasi yang kuat untuk pemahaman mendalam tentang ilmu hukum dan praktik hukum.
Tujuan Mempelajari Ilmu Hukum
Studi Ilmu Hukum dilakukan untuk:
- Memahami peran hukum dalam mengatur perilaku individu dan institusi.
- Mengkaji hubungan antara hukum dan keadilan.
- Menelaah bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk mencapai perubahan sosial.
- Menganalisis dan mengkritisi norma dan institusi hukum.
- Mengembangkan keterampilan analitis, argumentatif, dan penelitian yang diperlukan dalam praktik hukum.
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem norma yang dibuat oleh lembaga yang berwenang (seperti legislatif) yang mengatur perilaku individu dan masyarakat dengan sanksi tertentu sebagai akibat pelanggarannya.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban sosial, melindungi hak dan kebebasan individu, serta mewujudkan keadilan.
Fungsi Hukum
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, penyelesaian konflik, dan pendorong perubahan sosial. Selain itu, hukum juga mencerminkan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Manusia secara inheren adalah makhluk sosial yang hidup dan berinteraksi dalam masyarakat. Interaksi sosial ini diatur oleh norma-norma sosial dan hukum untuk menciptakan tatanan dan harmoni dalam kehidupan sehari-hari.
Pemahaman Masyarakat
Masyarakat adalah kumpulan individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah geografis yang terikat oleh norma-norma sosial dan hukum.
Hukum dan Masyarakat
Hukum dan masyarakat saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Hukum mencerminkan nilai-nilai masyarakat dan sebaliknya, masyarakat juga dipengaruhi oleh norma-norma hukum yang berlaku.
2. Hukum dan Moralitas
Perbedaan Antara Hukum dan Moralitas
Sumber dari hukum dan moral.
Hukum terbentuk dari proses legislatif yang melibatkan badan pemerintahan dan peradilan, sedangkan moral berasal dari nilai-nilai dan keyakinan budaya masyarakat. Meski keduanya berfungsi sebagai pedoman perilaku, asal-usul dan penerapannya memiliki perbedaan yang mendasar.
Penerapan dalam masyarakat.
Hukum memiliki sanksi formal yang diberlakukan ketika dilanggar, seperti denda atau hukuman penjara, dan berfungsi untuk mengatur dan melindungi masyarakat. Sebaliknya, moral bersifat lebih subjektif dan sanksinya bersifat sosial, seperti stigma atau pengucilan.
Masalah Kereta Trolley (Trolley Problem)
Sejarah dan latar belakang masalah kereta trolley.
Masalah Kereta Trolley adalah eksperimen pemikiran etika yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1960-an untuk memahami trade-offs dalam moralitas. Dalam skenario ini, seseorang harus memilih antara membiarkan kereta melukai sekelompok orang atau mengubah jalurnya untuk melukai seseorang yang lain.
3. Istilah-Istilah dalam Ilmu Hukum
Subyek Hukum
Subjek hukum merujuk kepada entitas yang memiliki kapasitas hukum, yang berarti memiliki hak dan kewajiban dalam lingkup hukum. Subjek hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu subjek hukum perorangan (individu atau manusia) dan subjek hukum kolektif (badan atau organisasi, seperti perusahaan, yayasan, atau negara).
Objek Hukum
Objek hukum adalah sesuatu yang dapat dikuasai atau dimiliki oleh subjek hukum, yang menjadi pusat perhatian dalam hubungan hukum. Ini bisa berupa benda, jasa, atau hak.
Lembaga Hukum
Lembaga hukum adalah struktur atau entitas yang dibentuk berdasarkan norma hukum dengan tujuan untuk melaksanakan fungsi tertentu dalam masyarakat. Contohnya meliputi pengadilan, kepolisian, dan lembaga legislatif.
Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah setiap kejadian atau tindakan yang menghasilkan konsekuensi hukum, seperti perjanjian, pernikahan, atau kematian, yang dapat mengubah status hukum subjek hukum atau objek hukum yang terlibat.
Hukum dalam Arti Ilmu Hukum
Dalam konteks ini, hukum dipahami sebagai disiplin akademik yang mempelajari prinsip, teori, dan aplikasi norma hukum.
Hukum dalam Disiplin Hukum
Ini merujuk pada kumpulan norma dan aturan yang diakui dan diterima oleh masyarakat sebagai pedoman perilaku.
Hukum dalam Arti Sistem Kaidah
Hukum sebagai sistem kaidah mencakup norma-norma yang terstruktur dan terorganisir yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
Hukum dalam Arti Tata Hukum
Tata hukum adalah kerangka institusional dan prosedural di mana norma hukum diartikulasikan, diinterpretasikan, dan diterapkan.
Pengertian Disiplin Hukum
Disiplin hukum adalah studi sistematis tentang hukum yang mencakup analisis filosofis, historis, sosiologis, dan praktis terhadap norma dan institusi hukum.
Segi Umum Disiplin Hukum
Ini mencakup studi tentang konsep, prinsip, dan struktur umum hukum, serta cara hukum berfungsi dalam masyarakat.
Segi Khusus Disiplin Hukum
Ini melibatkan studi mendalam tentang cabang-cabang hukum tertentu, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum konstitusi, atau hukum internasional.
4. Hubungan Hukum dengan Hak dan Sumber Hukum
Pandangan Ahli Mengenai Sumber Hukum
Para ahli hukum memiliki pandangan yang beragam mengenai sumber hukum. Secara umum, mereka sepakat bahwa sumber hukum adalah asal muasal dari norma-norma hukum yang berlaku dan diakui dalam suatu masyarakat. Beberapa ahli menekankan pada sumber hukum tertulis seperti konstitusi, undang-undang, dan peraturan, sementara yang lainnya juga mengakui keberadaan sumber hukum tidak tertulis, seperti kebiasaan dan yurisprudensi.
Jenis-Jenis Sumber Hukum
Sumber hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori utama: tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum tertulis meliputi konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, dan perjanjian internasional. Sementara itu, sumber hukum tidak tertulis mencakup kebiasaan, yurisprudensi (putusan pengadilan), dan doktrin (karya tulis para ahli hukum).
Definisi Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang mengatur cara pembentukan norma hukum. Ini mencakup prosedur dan mekanisme yang digunakan untuk menciptakan, mengubah, atau mencabut norma hukum.
Contoh Sumber Hukum Formil
Beberapa contoh sumber hukum formil antara lain:
- Undang-Undang: Merupakan produk legislatif yang dibuat oleh lembaga legislatif, seperti DPR di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah: Aturan yang dibuat oleh eksekutif untuk melaksanakan undang-undang.
- Keputusan Pengadilan: Putusan yang dibuat oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi acuan dalam kasus serupa di masa depan.
Sumber Hukum dalam Pengantar Ilmu Hukum
Sumber Hukum Khusus
Dalam konteks pengantar ilmu hukum, sumber hukum khusus merujuk pada norma atau aturan yang secara spesifik dijelaskan atau dianalisis dalam studi pengantar ilmu hukum. Ini bisa mencakup norma fundamental atau prinsip-prinsip hukum dasar yang menjadi fondasi sistem hukum.
Sumber Hukum Lain
Selain sumber hukum yang umumnya diakui, terdapat juga sumber hukum lain yang relevan dalam konteks tertentu, seperti fatwa (dalam konteks hukum Islam), atau norma-norma etik dan moral yang diakui oleh masyarakat.
5. Sistem dan Klasifikasi Hukum
Definisi Sistem Hukum
Sistem hukum adalah struktur atau kerangka dasar yang mengatur dan menyusun kumpulan norma dan aturan hukum dalam suatu masyarakat atau negara. Ini mencakup prinsip-prinsip, metode, dan prosedur yang digunakan untuk menciptakan, menginterpretasikan, dan menerapkan hukum.
Komponen Sistem Hukum
Sistem hukum terdiri dari berbagai komponen, seperti norma hukum, lembaga hukum, metode penemuan hukum, dan mekanisme penegakan hukum. Setiap komponen ini saling berinteraksi dan bekerja sama untuk menciptakan tatanan hukum yang kohesif dan efektif.
Fungsi Sistem Hukum
Fungsi utama sistem hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan sosial, melindungi hak dan kewajiban warga, serta mengatur hubungan antar individu dan antara individu dengan negara.
Klasifikasi Hukum
Klasifikasi hukum adalah proses pengelompokan atau pembagian hukum ke dalam kategori atau jenis tertentu berdasarkan kriteria atau karakteristik tertentu. Ini membantu dalam memahami dan menganalisis hukum secara lebih sistematis dan terstruktur.
Jenis-Jenis Klasifikasi Hukum
Hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria, seperti:
- Berdasarkan Sifatnya: Hukum Publik dan Hukum Privat
- Berdasarkan Bentuknya: Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
- Berdasarkan Sumbernya: Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Setiap klasifikasi memiliki karakteristik dan ruang lingkup yang berbeda, serta diterapkan dalam konteks yang berbeda.
Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Kenyataan
Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah studi yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana norma hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh struktur sosial dan perubahan sosial.
Antropologi Hukum
Antropologi hukum fokus pada pemahaman hukum dalam konteks budaya dan sosial yang lebih luas, dengan mengeksplorasi praktik hukum dalam masyarakat-masyarakat berbeda.
Psikologi Hukum
Psikologi hukum mengkaji perilaku individu dalam konteks hukum, seperti perilaku hakim, pengacara, dan pihak-pihak lain dalam proses hukum.
Perbandingan Hukum
Perbandingan hukum adalah studi yang membandingkan sistem hukum dari berbagai negara atau budaya, dengan tujuan untuk memahami perbedaan dan persamaan antar sistem hukum tersebut.
Sejarah Hukum
Sejarah hukum mengkaji perkembangan hukum sepanjang waktu, dengan mengeksplorasi asal-usul, evolusi, dan perubahan norma hukum serta institusi hukum.
6. Aliran dan Teori dalam Hukum
Ajaran Hukum Alam dan Teori Perjanjian Masyarakat
Ajaran Hukum Alam
Ajaran Hukum Alam berakar pada keyakinan bahwa hukum berasal dari sumber yang lebih tinggi atau universal, seperti Tuhan atau alam itu sendiri. Ini menekankan pada hak-hak asasi manusia yang inheren dan tidak bisa dicabut, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan keadilan.
Prinsip-Prinsip Dasar
Hukum Alam didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika universal yang dianggap benar dan adil di semua tempat dan waktu.
Penerapan
Ajaran ini sering digunakan sebagai dasar untuk menilai legitimasi dan keadilan hukum positif atau hukum yang dibuat oleh manusia.
Teori Perjanjian Masyarakat (Social Contract)
Teori ini mengusulkan bahwa individu secara sukarela membentuk masyarakat dan pemerintah melalui suatu "perjanjian" atau kesepakatan bersama untuk menciptakan ketertiban sosial dan melindungi hak-hak mereka.
Kontributor Utama
Filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau adalah tokoh-tokoh penting dalam pengembangan teori perjanjian masyarakat.
Aliran Sejarah dan Teori Kedaulatan
Aliran Sejarah
Aliran Sejarah menekankan pada pentingnya evolusi hukum sepanjang waktu. Ini memandang hukum sebagai hasil dari perkembangan sejarah dan tradisi budaya suatu masyarakat.
Penerapan
Aliran ini sering digunakan untuk memahami dan menganalisis asal-usul dan evolusi norma dan institusi hukum.
Teori Kedaulatan
Teori Kedaulatan menekankan pada otoritas dan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Ini bisa berupa kedaulatan negara atau kedaulatan hukum, tergantung pada fokus otoritas dan kekuasaan.
Aliran-Aliran Hukum Lainnya
Aliran Legisme
Legisme adalah aliran yang menekankan pada pentingnya hukum tertulis dan prosedur hukum yang ketat.
Freie Rechtersebutewegung
Aliran ini menekankan pada kebebasan hakim dalam membuat keputusan hukum, dengan mempertimbangkan keadilan dan kenyataan sosial.
Intenssenjurisprudenz atau Freirchtsschule
Aliran ini fokus pada studi intensif tentang doktrin hukum dan interpretasi teks hukum.
Mazhab Sejarah
Ini adalah aliran yang memandang hukum sebagai produk dari perkembangan sejarah dan tradisi suatu masyarakat.
Teori Teokrasi
Teori Teokrasi menekankan pada peran agama dan ketuhanan dalam pembentukan dan penerapan hukum.
7. Bidang Studi Hukum
Sosiologi, Antropologi, dan Psikologi Hukum
Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum adalah studi yang mengkaji fenomena hukum dalam konteks sosial. Ini mencoba memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana norma hukum diterima oleh masyarakat, dan bagaimana institusi hukum beroperasi.
Fokus Kajian
Sosiologi Hukum menitikberatkan pada hubungan antara hukum dan masyarakat, mencakup bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai sosial dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok.
Antropologi Hukum
Antropologi Hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks budaya. Ini mengeksplorasi bagaimana norma dan nilai hukum diterjemahkan, diterapkan, dan diterima dalam budaya yang berbeda.
Fokus Kajian
Antropologi Hukum sering mengkaji sistem hukum adat, praktik hukum tradisional, dan bagaimana hukum berinteraksi dengan identitas budaya dan praktik sosial.
Psikologi Hukum
Psikologi Hukum mengkaji aspek psikologis dari hukum, termasuk bagaimana individu memahami, menginterpretasi, dan merespons hukum.
Fokus Kajian
Ini mencakup studi tentang perilaku hakim, pengacara, dan pihak lain dalam sistem hukum, serta bagaimana faktor psikologis mempengaruhi proses pengambilan keputusan hukum.
Sejarah, Perbandingan, Filsafat, dan Politik Hukum
Sejarah Hukum
Sejarah Hukum mengkaji perkembangan hukum sepanjang waktu, mencakup evolusi norma, institusi, dan doktrin hukum.
Fokus Kajian
Ini mengeksplorasi bagaimana hukum telah berubah dan berkembang sejalan dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi.
Perbandingan Hukum
Perbandingan Hukum adalah studi yang membandingkan sistem hukum dari berbagai negara atau budaya, mencari persamaan dan perbedaan dalam prinsip, struktur, dan prosedur hukum.
Fokus Kajian
Ini membantu dalam memahami variasi hukum antar negara dan memberikan wawasan untuk reformasi hukum.
Filsafat Hukum
Filsafat Hukum adalah refleksi teoritis tentang hukum, mencakup analisis konsep, prinsip, dan teori hukum.
Fokus Kajian
Ini mengeksplorasi pertanyaan dasar tentang keadilan, hak, kewajiban, dan otoritas hukum.
Politik Hukum
Politik Hukum mengkaji hubungan antara hukum dan politik, mencakup bagaimana kekuasaan politik mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum.
Fokus Kajian
Ini mencakup analisis kebijakan hukum, proses legislatif, dan interaksi antara institusi hukum dan politik.
8. Pelaksanaan dan Penegakan Hukum
Aparat Penegak Hukum dan Faktor-Faktor Penegakan
Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum adalah individu atau kelompok yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum ditaati dan diterapkan secara adil dan tepat. Ini mencakup polisi, jaksa, hakim, dan pejabat hukum lainnya.
Fungsi dan Tanggung Jawab
Mereka bertugas mencegah, mendeteksi, dan menangani pelanggaran hukum, serta menjalankan proses hukum dari penyelidikan hingga eksekusi putusan.
Faktor-Faktor Penegakan Hukum
Efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk:
Sumber Daya
Ketersediaan sumber daya manusia dan finansial yang cukup.
Pelatihan dan Pendidikan
Pelatihan dan pendidikan yang memadai untuk aparat penegak hukum.
Teknologi
Penggunaan teknologi dalam mendeteksi dan menangani kejahatan.
Kerjasama Masyarakat
Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penegakan hukum.
Kebijakan dan Regulasi
Kebijakan dan regulasi yang mendukung proses penegakan hukum yang efektif dan adil.
Lembaga-Lembaga Hukum di Indonesia
Kejaksaan
Kejaksaan memiliki peran dalam penuntutan dan penyelidikan tindak pidana. Kejaksaan bertugas mewakili negara dalam proses peradilan.
Kepolisian
Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah dan menangani tindak kejahatan, serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
Pengadilan
Pengadilan adalah lembaga yang independen dan memiliki wewenang untuk memutuskan perkara yang diajukan kepadanya, baik perkara pidana, perdata, maupun administrasi.
Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga ini bertugas melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan tahanan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK bertugas melindungi saksi dan korban tindak pidana tertentu yang membutuhkan perlindungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.
Ombudsman
Ombudsman memiliki peran dalam mengawasi pelayanan publik dan menangani pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.
9. Sekilas Tata Hukum Indonesia
Pengertian dan Sejarah Tata Hukum
Pengertian Tata Hukum
Tata hukum Indonesia adalah sistem yang mengatur dan menyelenggarakan norma-norma hukum yang berlaku dan diakui dalam wilayah negara Indonesia. Sistem ini mencakup kumpulan aturan, prinsip, dan institusi yang bekerja bersama untuk menciptakan dan menjaga ketertiban sosial.
Sejarah Tata Hukum
Sejarah tata hukum Indonesia dapat ditelusuri kembali ke masa pra-kolonial, kolonial Belanda, masa pendudukan Jepang, dan era kemerdekaan. Setiap periode memiliki karakteristik hukum yang unik dan berkontribusi pada bentuk tata hukum Indonesia saat ini. Pada masa pra-kolonial, masyarakat Indonesia memiliki sistem hukum adat yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan masyarakat setempat. Selama kolonialisme Belanda, hukum Eropa diperkenalkan dan diterapkan, terutama hukum perdata dan pidana. Setelah kemerdekaan, Indonesia mengembangkan sistem hukumnya sendiri, dengan UUD 1945 sebagai dasar konstitusional negara.
Sumber Tertib dan Bentuk Perundang-undangan
Sumber Tertib Hukum
Sumber tertib hukum di Indonesia mencakup konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah. Setiap sumber memiliki hierarki dan fungsi yang berbeda dalam sistem hukum.
Bentuk Perundang-undangan
Konstitusi (UUD 1945)
Merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia yang menjadi fondasi bagi seluruh peraturan dan kebijakan negara.
Undang-Undang (UU)
Diterbitkan oleh DPR dan presiden, UU merupakan peraturan hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara umum dan harus ditaati oleh seluruh elemen masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Diterbitkan oleh presiden untuk menjalankan UU. PP memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah dibandingkan UU.
Peraturan Presiden (Perpres)
Merupakan instrumen hukum yang diterbitkan oleh presiden untuk kepentingan pemerintahan.
Peraturan Daerah (Perda)
Diterbitkan oleh pemerintah daerah, Perda mengatur kebijakan dan peraturan yang spesifik untuk wilayah tertentu di Indonesia.
10. Bidang Hukum di Indonesia
Hukum Pidana
Mengatur tentang tindakan-tindakan yang dilarang oleh negara dan sanksi hukuman bagi pelakunya. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan kriminal dan menjaga ketertiban umum.
Hukum Perdata
Berkaitan dengan hubungan antara individu satu dengan lainnya. Hukum perdata mengatur tentang hak dan kewajiban pribadi, seperti kontrak, warisan, dan hak milik.
Hukum Administrasi
Mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Hukum administrasi mencakup peraturan tentang tata cara pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah, serta hak dan kewajiban warga negara dalam interaksi mereka dengan pemerintah.
Hukum Tata Negara
Mengatur tentang organisasi dan fungsi lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hukum ini juga mencakup hak dan kewajiban warga negara dalam konteks konstitusi.
Hukum Agraria
Mengatur tentang tanah dan sumber daya alam lainnya. Hukum agraria di Indonesia berdasarkan pada prinsip bahwa tanah adalah sumber daya yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hukum Dagang
Berkaitan dengan aktivitas bisnis dan perdagangan. Hukum ini mengatur tentang perusahaan, kontrak dagang, dan kegiatan ekonomi lainnya.
Hukum Perburuhan
Mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, kondisi kerja, dan perlindungan bagi pekerja.
Hukum Lingkungan
Fokus pada perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hukum ini mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekologi.
Hukum Internasional
Mengatur hubungan antara negara-negara dan entitas lain di tingkat internasional. Hukum ini mencakup perjanjian internasional, hak asasi manusia, dan hukum perang.
Hukum Adat
Berasal dari kebiasaan dan tradisi masyarakat setempat. Meskipun tidak selalu tertulis, hukum adat memiliki kekuatan hukum di beberapa wilayah di Indonesia dan diakui oleh sistem hukum nasional.
11. Konsep Dasar, Asas, dan Sistem Hukum
Konsep Dasar dan Asas-Asas Hukum
Konsep Dasar Hukum
Konsep dasar hukum mencakup pemahaman mengenai norma, yurisprudensi, dan legalitas. Norma adalah aturan yang harus diikuti, yurisprudensi adalah keputusan pengadilan yang menjadi acuan, dan legalitas adalah prinsip bahwa setiap tindakan harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Azas Azas Hukum
Asas-Asas hukum adalah prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan dalam pembentukan dan penerapan hukum, seperti asas keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan proporsionalitas. Asas keadilan menuntut penerapan hukum secara adil, kepastian hukum menjamin bahwa hukum dapat diprediksi dan konsisten, kemanfaatan berfokus pada dampak positif hukum bagi masyarakat, dan proporsionalitas mengharuskan hukuman atau sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Sistem Hukum Dunia
Common Law
Sistem hukum yang berlaku di Inggris dan negara-negara yang pernah menjadi koloninya. Common Law lebih menekankan pada yurisprudensi sebagai sumber hukum utama.
Civil Law
Sistem hukum yang berasal dari Eropa Kontinental, terutama dari hukum Romawi. Civil Law lebih mengandalkan kodifikasi hukum yang tertulis dan sistematis.
Sistem Hukum Religius
Sistem hukum yang berdasarkan pada ajaran agama, seperti Hukum Islam (Syariah), Hukum Yahudi (Halakha), dan Hukum Kanonik (Gereja Katolik).
Sistem Hukum Campuran
Beberapa negara mengadopsi kombinasi dari dua atau lebih sistem hukum, seperti menggabungkan elemen Common Law dan Civil Law, atau mengintegrasikan hukum adat dan hukum positif.
Sistem Hukum Adat
Sistem hukum yang berakar pada tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat. Sistem ini sering kali lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika sosial budaya masyarakat.
Bacaan
- Pengantar Ilmu Hukum (Yuhelson)
- Pengantar Ilmu Hukum (Romli Arsad)
- Pengantar Ilmu Hukum (Abdullah Sulaiman)
- Pengantar Ilmu Hukum (Nur Solikin)