Keadilan vs Kepastian Hukum
Pencurian Sehelai Rambut
Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Fadilla (2023). mengutip R Soesilo:
Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai pencurian dan menetapkan salah satu unsurnya ialah mengambil barang milik orang lain. Dalam perkembangannya, pengertian barang ini meluas dari sekedar barang berwujud mencakup barang tidak berwujud seperti pencurian listrik. Barang tidak perlu memiliki nilai (value), sehingga mengambil sehelai rambut seorang wanita tanpa seizinnya termasuk ke dalam pencurian.
Formula Radbruch
Formula Radbruch merupakan sebuah teori yang dikembangkan oleh Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman. Teori ini menekankan bahwa dalam situasi tertentu, keadilan harus mendahului kepastian hukum. Ini terutama berlaku ketika penerapan hukum tertentu menghasilkan ketidakadilan yang "tidak tertahankan". Sumber
Schießbefehl
Schießbefehl adalah perintah tembak yang diberikan kepada penjaga perbatasan Jerman Timur selama periode Perang Dingin. Meskipun perintah ini bertentangan dengan hukum internasional, banyak tentara yang melaksanakannya dengan alasan kepatuhan pada hukum. Sumber
Kebijakan Rasial Nazi Jerman
Kebijakan rasial Nazi Jerman adalah contoh lain dari konflik antara kepastian hukum dan keadilan. Meskipun kebijakan ini dilaksanakan dengan alasan legalitas, dampaknya terhadap masyarakat Yahudi dan kelompok lainnya sangat mengerikan. Sumber
Kasus Nenek Minah
Di Indonesia, kasus Nenek Minah yang dihukum karena mencuri 3 buah kakao menyoroti konflik antara kepastian hukum dan keadilan. Meskipun tindakannya secara teknis melanggar hukum, banyak yang berpendapat bahwa hukumannya terlalu berat dan tidak adil. Sumber
Apakah formula Radbruch terpenuhi dalam kasus Nenek Minah?
Restorative Justice
Kasus Nenek Minah juga membuka diskusi tentang penerapan "restorative justice" di Indonesia. Konsep ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Sumber