HAKI dan Artificial Intelligence

Versi Audio:

![[prj_3229425_62767c40068254ad892cddb1fc91f61c_1685773586.mp3]]
![[mp3-output-ttsfree(dot)com (9).mp3]]
![[mp3-output-ttsfree(dot)com (10).mp3]]

Perhatian: Tulisan ini dibuat oleh generative AI dengan menggunakan editing minimal

1.Definisi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI)

Kecerdasan Buatan, atau yang lebih dikenal dengan istilah AI (Artificial Intelligence), adalah cabang ilmu komputer yang berfokus pada pembuatan dan pengembangan sistem yang dapat melakukan tugas-tugas yang biasanya memerlukan kecerdasan manusia.

AI mencakup berbagai subbidang, termasuk:

1.1 Pembelajaran Mesin (Machine Learning)

Pembelajaran Mesin adalah teknik di mana komputer dapat belajar dari data. Dengan menggunakan algoritma dan model statistik, sistem dapat memperbaiki kinerja mereka sendiri tanpa perlu diprogram secara eksplisit. Ini memungkinkan sistem untuk membuat prediksi atau keputusan tanpa intervensi manusia.

1.2 Pengenalan Suara

Pengenalan suara adalah kemampuan sistem untuk mengidentifikasi dan memproses bahasa manusia. Ini digunakan dalam berbagai aplikasi, mulai dari asisten virtual seperti Siri dan Alexa, hingga sistem transkripsi otomatis.

1.3 Pengolahan Bahasa Alami

Pengolahan Bahasa Alami (Natural Language Processing/NLP) adalah kemampuan sistem untuk memahami, menganalisis, dan menghasilkan bahasa manusia. Ini digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk mesin penerjemah, analisis sentimen, dan chatbot.

1.4 Visi Komputer

Visi komputer adalah kemampuan sistem untuk "melihat" dan memahami gambar dan video dalam cara yang mirip dengan manusia. Ini digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk pengenalan wajah, kendaraan otonom, dan analisis medis.

AI telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita, mempengaruhi segala hal mulai dari cara kita berkomunikasi, bekerja, belajar, hingga berbelanja. Dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual, AI memiliki potensi untuk mengubah cara kita menciptakan dan melindungi inovasi.

2. Definisi Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights/IPR)

Hak Kekayaan Intelektual atau IPR adalah hak yang diberikan kepada individu atau perusahaan atas kreasi pikiran mereka. Ini dapat berupa penemuan, desain, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. IPR biasanya melindungi pemilik dari penggunaan tidak sah oleh pihak lain.

IPR mencakup berbagai jenis hak, termasuk:

2.1 Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas penemuan baru mereka. Paten melindungi penemu dari orang lain yang mencoba membuat, menggunakan, atau menjual penemuan mereka tanpa izin.

2.2 Hak Cipta

Hak cipta melindungi ekspresi orisinal dari ide atau informasi. Ini biasanya melibatkan karya-karya seperti buku, musik, film, dan seni. Hak cipta memberikan pemilik hak untuk mengontrol bagaimana karya mereka digunakan oleh orang lain.

2.3 Merek Dagang

Merek dagang adalah simbol, logo, nama, kata, atau frasa yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan produk atau layanan dari satu perusahaan dengan yang lain. Merek dagang melindungi konsumen dari kebingungan tentang asal-usul produk atau layanan.

2.4 Desain Industri

Desain industri melindungi tampilan estetika atau bentuk suatu produk. Ini bisa berupa tiga dimensi (bentuk produk) atau dua dimensi (pola, garis atau warna).

Dalam konteks AI, pertanyaan penting yang muncul adalah bagaimana hukum dan regulasi IPR beradaptasi dengan perkembangan teknologi ini, dan bagaimana AI dapat digunakan untuk mendukung proses IPR.

3. Hak Cipta dan AI

Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya orisinal, seperti buku, musik, film, dan seni. Namun, pertanyaan yang muncul adalah: Apakah AI dapat menciptakan karya yang dilindungi oleh hak cipta?

3.1 AI sebagai Pencipta

AI telah berkembang pesat dan sekarang mampu menciptakan karya yang sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh manusia. Misalnya, AI telah digunakan untuk menciptakan musik, lukisan, dan bahkan menulis artikel atau cerita pendek.

Namun, hukum hak cipta tradisional beroperasi dengan asumsi bahwa karya dilindungi oleh hak cipta diciptakan oleh manusia. Oleh karena itu, ada pertanyaan tentang apakah karya yang diciptakan oleh AI dapat dilindungi oleh hak cipta.

3.2 Hak Cipta dan Perlindungan Karya AI

Beberapa yurisdiksi telah mulai mengakui bahwa karya yang diciptakan oleh AI dapat dilindungi oleh hak cipta. Namun, ini masih merupakan area hukum yang berkembang dan ada banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Misalnya, siapa yang harus dianggap sebagai pemilik hak cipta atas karya yang diciptakan oleh AI? Apakah itu programmer yang menciptakan AI, individu atau perusahaan yang menjalankan AI, atau AI itu sendiri?

4. Praktek dan Contoh

Dalam bagian ini, kita akan melihat beberapa kasus dan contoh yang menunjukkan bagaimana hukum hak cipta berinteraksi dengan AI. Ini termasuk kasus di mana AI telah digunakan untuk menciptakan karya baru, serta kasus di mana AI telah digunakan untuk menyalin atau mendistribusikan karya yang dilindungi hak cipta.

Berikut ringkasan dari pengumuman US Copyright Office baru-baru ini:

  1. Kantor Hak Cipta mengeluarkan kebijakan ini untuk menjelaskan praktiknya dalam memeriksa dan mendaftarkan karya yang mengandung materi yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan buatan.
  2. Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Kantor Hak Cipta menerapkan persyaratan karya cipta manusia pada aplikasi untuk mendaftarkan karya yang mengandung konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan dan memberikan panduan kepada pelamar.
  3. Kantor Hak Cipta menyatakan bahwa karya yang dihasilkan oleh mesin atau proses mekanis tanpa kontribusi kreatif dari manusia tidak dapat dilindungi oleh hak cipta.
  4. Kantor Hak Cipta akan mempertimbangkan apakah kontribusi kecerdasan buatan merupakan hasil dari reproduksi mekanis atau merupakan konsepsi mental asli penulis ketika mengevaluasi karya yang mengandung materi yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

4.2 TDM dalam Rancangan AI Act Uni Eropa

Berikut ini adalah ringkasan dari Kluwer Law Blog. Untuk membaca artikel lengkapnya, Anda bisa mengunjungi tautan ini.

  1. AI generatif kini menjadi sorotan dalam dunia hukum hak cipta. Isu hukum yang menjadi perdebatan di Uni Eropa adalah apakah penggunaan karya yang dilindungi hak cipta untuk melatih model AI generatif bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta atau malah termasuk dalam pengecualian text and data mining (TDM) yang ada dalam Direktif Hak Cipta di Pasar Digital Tunggal (CDSM).

  2. Direktif CDSM melalui Artikel 4-nya memberikan pengecualian TDM "komersial" yang memberikan mekanisme "opt-out" bagi pemegang hak. Mekanisme ini bisa dilakukan melalui alat teknologi, namun sangat tergantung pada ketersediaan set data pelatihan untuk publik.

  3. Saat ini, Parlemen Eropa sedang mempertimbangkan untuk menambahkan dua kewajiban spesifik dengan dampak pada hak cipta bagi penyedia model AI generatif dalam salah satu versi draft AI Act: (1) transparansi dan pengungkapan; dan (2) moderasi konten yang dihasilkan AI.

  4. Kedua poin tersebut masih memiliki ruang untuk perbaikan. Kewajiban transparansi untuk "mendokumentasikan dan membuat ringkasan penggunaan data pelatihan yang dilindungi oleh hukum hak cipta tersedia untuk publik" saat ini tampaknya sulit untuk dipatuhi. Oleh karena itu, perlu ada pertimbangan ulang terhadap ketentuan ini dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan yang dimaksud, termasuk fokus pada akses ke set data, mendorong kerjasama dengan pemegang hak, dan kemungkinan standarisasi "opt-out".

  5. Ketentuan moderasi harus belajar dari diskusi kebijakan terkini tentang penyaringan materi yang dilindungi hak cipta yang dapat diterima dan menjelaskan kebutuhan akan langkah-langkah yang diterapkan oleh penyedia AI generatif untuk memastikan perlindungan penggunaan transformatif berdasarkan kebebasan berekspresi.

    Dalam artikel tersebut, "input" dan "output" merujuk pada dua aspek utama dari bagaimana AI generatif bekerja, khususnya dalam konteks hukum hak cipta:

  6. Input: Dalam konteks AI, input merujuk pada data yang digunakan untuk melatih model AI. Dalam hal ini, data tersebut seringkali berisi karya yang dilindungi oleh hak cipta. Misalnya, untuk melatih model AI yang dapat menghasilkan teks, data pelatihan mungkin berisi berbagai jenis teks yang sudah ada, seperti buku, artikel, dan lainnya. Dalam konteks hukum hak cipta, isu utama yang muncul adalah apakah penggunaan karya yang dilindungi hak cipta untuk melatih model AI merupakan pelanggaran hak cipta atau jatuh di bawah pengecualian yang ada, seperti pengecualian untuk text and data mining (TDM).

  7. Output: Output merujuk pada hasil yang dihasilkan oleh model AI setelah dilatih. Dalam hal ini, output bisa berupa teks, gambar, audio, atau video yang dihasilkan oleh AI. Dalam konteks hukum hak cipta, pertanyaan yang muncul adalah apakah output dari sistem AI generatif dilindungi oleh hak cipta, dan apakah output tersebut melanggar hak cipta karya pihak ketiga, khususnya karya yang "dikonsumsi" selama tahap pelatihan sistem AI.

Dengan kata lain, "input" merujuk pada data yang digunakan untuk melatih AI, sementara "output" merujuk pada hasil yang dihasilkan oleh AI setelah proses pelatihan. Keduanya memiliki implikasi hukum hak cipta yang penting dan kompleks.

4.3 Litigasi Stable Diffusion

Stable Diffusion, sebuah produk perangkat lunak AI yang dirilis oleh Stability AI, dianggap melanggar hak cipta artis. Stable Diffusion adalah bagian dari sistem AI generatif yang dilatih pada karya kreatif tertentu, seperti teks, kode perangkat lunak, atau gambar, dan kemudian menggabungkan karya-karya ini untuk menghasilkan karya yang lebih banyak dari jenis yang sama.

Namun, Stable Diffusion dianggap mengandung salinan tidak sah dari jutaan gambar yang dilindungi hak cipta, yang dibuat tanpa pengetahuan atau persetujuan dari para artis. Selain itu, Stable Diffusion menggunakan proses matematika yang disebut difusi untuk menyimpan salinan terkompresi dari gambar pelatihan ini, yang kemudian digabungkan untuk menghasilkan gambar lain.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Stable Diffusion, dengan kemampuannya untuk membanjiri pasar dengan jumlah gambar yang melanggar hak cipta yang tidak terbatas, akan menimbulkan kerusakan permanen pada pasar seni dan artis. Oleh karena itu, gugatan ini diajukan atas nama tiga artis, Sarah Andersen, Kelly McKernan, dan Karla Ortiz, melawan Stability AI, DeviantArt, dan Midjourney karena penggunaan mereka terhadap Stable Diffusion.

Link ke sumber asli

  1. Gugatan terhadap Stable Diffusion: Artikel ini membahas tentang gugatan hukum yang diajukan terhadap Stable Diffusion, sebuah alat kolase abad ke-21 yang diklaim melanggar hak cipta artis. Gugatan ini diajukan oleh Joseph Saveri Law Firm dan Matthew Butterick.

  2. Penciptaan Karya dengan AI: Stable Diffusion adalah produk perangkat lunak AI yang dirilis oleh Stability AI. Perangkat lunak ini mengandung salinan tidak sah dari jutaan gambar yang dilindungi hak cipta, yang dibuat tanpa pengetahuan atau persetujuan dari para artis.

  3. Penggunaan Data Pelatihan: Stable Diffusion adalah bagian dari sistem AI generatif yang dilatih pada karya kreatif tertentu, seperti teks, kode perangkat lunak, atau gambar, dan kemudian menggabungkan karya-karya ini untuk menghasilkan karya yang lebih banyak dari jenis yang sama.

  4. Dampak pada Pasar Seni: Artikel ini menekankan bahwa Stable Diffusion, dengan kemampuannya untuk membanjiri pasar dengan jumlah gambar yang melanggar hak cipta yang tidak terbatas, akan menimbulkan kerusakan permanen pada pasar seni dan artis.

  5. Teknik Difusi: Stable Diffusion menggunakan proses matematika yang disebut difusi untuk menyimpan salinan terkompresi dari gambar pelatihan ini, yang kemudian digabungkan untuk menghasilkan gambar lain. Ini dijelaskan sebagai alat kolase abad ke-21.

4.4. Ringkasan Rancangan Regulasi AI Uni Eropa

Dokumen ini adalah proposal dari Komisi Eropa untuk regulasi yang menetapkan aturan harmonisasi tentang Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence Act). Proposal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem Kecerdasan Buatan (AI) yang digunakan dan ditempatkan di pasar Uni Eropa adalah aman dan menghormati hukum yang ada tentang hak asasi manusia dan nilai-nilai Uni Eropa.

Berikut adalah beberapa poin penting dari proposal tersebut:

  1. Tujuan Proposal: Proposal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem AI yang digunakan dan ditempatkan di pasar Uni Eropa adalah aman dan menghormati hukum yang ada tentang hak asasi manusia dan nilai-nilai Uni Eropa. Proposal ini juga bertujuan untuk memfasilitasi investasi dan inovasi dalam AI, serta memperkuat tata kelola dan penegakan hukum yang efektif terkait dengan sistem AI.

  2. Pendekatan Berbasis Risiko: Proposal ini mengikuti pendekatan berbasis risiko, di mana intervensi hukum disesuaikan dengan situasi konkret di mana ada alasan yang dibenarkan untuk kekhawatiran atau di mana kekhawatiran tersebut dapat diantisipasi dalam waktu dekat.

  3. Pembatasan dan Larangan: Proposal ini mencakup pembatasan dan larangan tertentu terkait dengan penggunaan sistem AI. Misalnya, beberapa praktik AI yang berpotensi merugikan dilarang karena bertentangan dengan nilai-nilai Uni Eropa.

  4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Proposal ini mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di tingkat negara anggota, dengan pembentukan Dewan Kecerdasan Buatan Eropa.

  5. Dukungan untuk Inovasi: Proposal ini juga mencakup langkah-langkah tambahan untuk mendukung inovasi, termasuk melalui "AI Regulatory Sandbox" dan langkah-langkah lainnya untuk mengurangi beban regulasi dan mendukung Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan startup.

  6. Konsistensi dengan Kebijakan Uni Eropa Lainnya: Proposal ini konsisten dengan strategi digital keseluruhan Komisi Eropa dan berkontribusi untuk mempromosikan teknologi yang bekerja untuk orang-orang.

Link ke sumber asli

4.5. White Paper Kebijakan AI Uni Eropa

Berikut adalah 10 poin penting dari dokumen "White Paper on Artificial Intelligence - A European approach to excellence and trust" oleh Komisi Eropa:

  1. Pendekatan Eropa terhadap AI: Dokumen ini menguraikan pendekatan Eropa terhadap kecerdasan buatan (AI) yang mengutamakan keunggulan dan kepercayaan. Eropa berusaha mendefinisikan jalannya sendiri berdasarkan nilai-nilai Eropa untuk mempromosikan pengembangan dan penerapan AI.

  2. Kerangka Regulasi untuk AI: Dokumen ini mengusulkan kerangka regulasi untuk AI yang mencakup penilaian risiko, transparansi, dan pengawasan manusia.

  3. Investasi dalam Penelitian dan Inovasi: Dokumen ini menyarankan untuk berinvestasi dalam penelitian dan inovasi untuk memastikan Eropa tetap kompetitif di pasar AI global.

  4. Ecosystem of Excellence: Untuk membangun ekosistem keunggulan yang dapat mendukung pengembangan dan adopsi AI di seluruh ekonomi dan administrasi publik EU, perlu dilakukan aksi di berbagai level.

  5. Kerjasama dengan Negara Anggota: Komisi Eropa bekerja sama dengan Negara Anggota untuk memaksimalkan dampak investasi dalam penelitian, inovasi, dan penerapan, serta menilai strategi AI nasional.

  6. Fokus pada UMKM: Penting untuk memastikan bahwa UMKM dapat mengakses dan menggunakan AI. Untuk tujuan ini, Digital Innovation Hubs dan platform AI-on-demand harus diperkuat lebih lanjut dan mendorong kolaborasi antara UMKM.

  7. Kemitraan dengan Sektor Swasta: Penting untuk memastikan bahwa sektor swasta sepenuhnya terlibat dalam menetapkan agenda penelitian dan inovasi dan menyediakan tingkat co-investment yang diperlukan.

  8. Pendidikan dan Keterampilan: Dokumen ini menekankan pentingnya pendidikan dan keterampilan dalam mempersiapkan masyarakat untuk AI, termasuk melalui pembentukan jaringan universitas dan institusi pendidikan tinggi terkemuka.

  9. Penggunaan Data: Dokumen ini menekankan bahwa penggunaan data yang efektif dan etis adalah kunci untuk pengembangan dan penerapan AI yang sukses.

  10. Pendekatan Berbasis Manusia: Komisi Eropa mendukung pendekatan berbasis manusia terhadap AI, dengan fokus pada membangun kepercayaan dalam AI yang berpusat pada manusia dan mempertimbangkan masukan selama fase pilot dari Pedoman Etika yang disiapkan oleh High-Level Expert Group on AI.

Link ke sumber asli