Hak Atas Kekayaan Intelektual (S1)
ChatGPT Bot
Pergunakan CustomGPT berikut ini untuk tanya jawab:
https://chatgpt.com/g/g-rWew3IrBj-ip-law-prof
Youtube Channel -- Futurisme 101
Subscribe YouTube Channel Futurisme 101 untuk tips belajar HAKI menggunakan AI dan AudioVisual.
0. Rivalitas dan Ekskludabilitas -- Rivalry and Excludability
-
Rivalitas dan Ekskludabilitas dalam Ekonomi:
- Rivalitas terjadi ketika konsumsi suatu barang oleh satu individu mengurangi ketersediaannya bagi orang lain.
- Ekskludabilitas adalah kemampuan untuk mencegah orang lain mengakses atau menggunakan barang tanpa izin.
-
Kaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI):
- Karya intelektual seperti musik dan penemuan ilmiah bersifat non-rival; penggunaannya oleh satu orang tidak mengurangi ketersediaannya bagi orang lain.
- Tanpa HKI, karya ini juga non-ekskludabel, sehingga sulit mencegah penggunaan tanpa izin.
-
Tujuan dan Fungsi HKI:
- HKI memperkenalkan ekskludabilitas pada barang non-rival dengan memberikan hak eksklusif kepada pencipta.
- Memberikan insentif ekonomi bagi inovasi dan kreativitas, memungkinkan pencipta mendapatkan keuntungan finansial.
-
Pentingnya Keseimbangan dalam Sistem HKI:
- Perlindungan HKI harus menyeimbangkan antara mendorong inovasi dan memastikan akses publik terhadap informasi.
- Kebijakan yang seimbang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial.
I. Pengertian dan Latar Belakang
Pengantar HKI Dalam Sekala Nasional Dan Internasional
- HKI Dalam Tatanan Internasional dan Nasional:
- Berne Convention, Paris Convention, WIPO, WTO, TRIPs Agreement, UU HKI.
- Fundamental Konsep Perlindungan HKI:
- Konsep dasar perlindungan hak kekayaan intelektual.
- Jenis-Jenis HKI, Hak Ekonomi & Moral Right:
- Pembahasan mengenai jenis-jenis HKI dan hak-hak yang terkait.
- HKI Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
- Hubungan antara HKI dan persaingan usaha.
- Sistem Perlindungan HKI:
- Sistem yang digunakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
II. Hak Cipta (Copyright)
Jenis Hak Cipta Dan Konsep Perlindungannya
- The Idea–Expression Dichotomy and Automatic Protection:
- Bern Convention, TRIPs Agreement, U.U. No. 19 Tahun 2002, UU 28 Tahun 2014.
- Hak Ekonomi (Economic Right) & Hak Moral (Moral Rights):
- Pembahasan mengenai hak ekonomi dan hak moral dalam hak cipta.
- Perbandingan Sistem Perlindungan Hak Cipta:
- Perlindungan untuk Folklor, Program Komputer, dan Hak Cipta lainnya.
- Peralihan Dan Lisensi Hak Cipta:
- Proses peralihan dan lisensi hak cipta.
- Pengecualian Hak Cipta (Copy Right Exception), Pelanggaran Hak Cipta (Copy Right Infringement), Penegakan Hukumnya (Law Enforcement):
- Pengecualian, pelanggaran, dan penegakan hukum hak cipta.
III. Merek (Trade Mark)
Merek dan Sistem Perlindungannya
- Jenis Merek dan Sistem Perlindungan:
- Trade Mark Registration (Paris Convention, TRIPs Agreement, UU No.15 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2016).
- Definisi, Fungsi Merek, Jangka Waktu Perlindungan, Hak Prioritas Dan Jurisdiksi Perlindungan Merek:
- Fungsi, perlindungan, dan jurisdiksi merek.
- Pengalihan Dan Lisensi Merek:
- Proses pengalihan dan lisensi merek.
- Merek Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat- Passing Off:
- Hubungan antara merek dan persaingan usaha tidak sehat.
- Perlindungan Merek Terkenal (Well-Known Mark), Pelanggaran Merek Dan Penegakan Hukumnya:
- Perlindungan untuk merek terkenal dan penegakan hukumnya.
- Indikasi Geografis:
- Pembahasan mengenai indikasi geografis.
- Merek Dan Domain Name:
- Hubungan antara merek dan nama domain.
IV. Hak Paten (Patent)
Paten dan Sistem Perlindungannya
- Jenis Paten dan Sistem Perlindungan:
- Patent Registration (Paris Convention, PCT, TRIPs Agreement, UU No. 13 tahun 2016).
- Temuan Teknologi yang Dapat Dipatenkan (Patentability) dan Temuan Teknologi yang Tidak Dapat Dipatenkan:
- Kriteria patentability dan temuan yang tidak dapat dipatenkan.
- Jangka Waktu Perlindungan, Hak Prioritas Dan Jurisdiksi Perlindungan Paten:
- Jangka waktu, hak prioritas, dan jurisdiksi perlindungan paten.
- Pengalihan, Lisensi Dan Lisensi Wajib dalam Paten:
- Proses pengalihan, lisensi, dan lisensi wajib dalam paten.
- Pelanggaran Paten dan Penegakan Hukumnya:
- Pelanggaran paten dan penegakan hukumnya.
V. Desain Industri (Industrial Design)
Desain Industri dan Sistem Perlindungannya
-
Jenis Desain Industri:
- Desain tiga dimensi, dua dimensi.
-
Sistem Perlindungan:
- Sistem pendaftaran desain industri untuk mendapatkan perlindungan hukum.
-
Subjek & Objek, Hak Ekonomi dan Jangka Waktu Perlindungan:
- Subjek dan objek desain industri, serta hak ekonomi yang melekat pada desain industri.
-
Perlindungan Desain Industri dan Hak Cipta:
- Desain industri dapat juga dilindungi sebagai hak cipta dalam kasus-kasus tertentu.
-
Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri:
- Proses pengalihan hak dan pemberian lisensi untuk desain industri.
-
Pelanggaran dan Penegakan Hukumnya:
- Pelanggaran terhadap hak desain industri dan proses penegakan hukumnya.
VI. Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang dan Sistem Perlindungannya
- Konsep Rahasia Dagang:
- Pengertian dan ciri-ciri rahasia dagang.
- Sistem Perlindungan Rahasia Dagang:
- Sistem perlindungan yang berlaku untuk rahasia dagang.
- Obyek, Subjek, Jangka Waktu Perlindungan Rahasia Dagang:
- Obyek dan subjek rahasia dagang, serta jangka waktu perlindungannya.
- Perlindungan Rahasia Dagang Berdasarkan Perjanjian (Confidential Contract):
- Perlindungan rahasia dagang melalui perjanjian kerahasiaan.
- Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang:
- Proses pengalihan hak dan pemberian lisensi untuk rahasia dagang.
- Pelanggaran Rahasia Dagang, Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Sengketa:
- Pelanggaran terhadap rahasia dagang dan proses penegakan hukum serta penyelesaian sengketanya.